Pemerintahan

Kepala Inspektorat Tanggapi Buruknya Pekerjaan Pembangunan di Trenggalek

Diterbitkan

-

Kantor Inspektorat Kabupaten Trenggalek. (mil)
Kantor Inspektorat Kabupaten Trenggalek. (mil)

Trenggalek, Memontum – Proses pengerjaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek dinilai belum memenuhi spesifikasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Agus Setyadi angkat bicara.

Seperti yang diketahui, beberapa proyek pengerjaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek banyak mendapat respon tak menyenangkan dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan jauh dari kata layak.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengatakan jika jumlah pengawas yang bertugas mengawasi seluruh pekerjaan pembangunan hanya 15 orang saja.

Tentu ini menjadi alasan jika beberapa proyek pembangunan terlepas dari pengawasan pihak inspektorat.

“Pengawasan pembangunan di Kabupaten Trenggalek bukan hanya tugas dari Inspektorat, mengingat dalam setiap kegiatan pembangunan sudah ada konsultan pengawas, ” kata Bambang saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (10/12/2019) sore.

Advertisement

Dikatakan Bambang, dari jumlah 15 pengawas yang ada dari Inspektorat tentu tidak mampu untuk mengawasi seluruh pekerjaan pembangunan yang totalnya bahkan ribuan.

Sesuai ketentuan yang ada, pengawas pembangunan memang menjadi tugas dan wewenang Inspektorat. Akan tetapi konsultan pengawas juga harus ambil bagian dalam hal ini karena sudah terbuang dalam kontrak kerja jika dalam suatu pekerjaan pembangunan diwajibkan mengawasi setiap detail pekerjaannya di lokasi.

“Karena sesuai dengan kontrak yang ada, konsultan pengawas setiap hari harus ada di tempat kerjanya untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut, ” imbuhnya.

Selain itu, Bambang menegaskan jika tidak ada sangsi serius dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Karena yang mendasari adalah kontrak antara PPK dan rekanan, terkait bagaimana isi dalam kontrak tersebut, apakah ada sanksi atau tidak. Namun kalau ternyata bangunan tersebut rusak sebelum waktunya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menuntut untuk dijadikan kerugian negara, ” urainya.

Advertisement

“.. dengan meneliti dulu penyebabnya kesalahan dari pada konstruksinya serta kerugian negara melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP), ” pungkas Bambang. (mil)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas